sub koordinator pindah datang penduduk: sub koordinator perkawinan dan perceraian: sub koordinator pengolahan dan penyajian data: sub koordinator pemanfaatan data dan dokumen kependudukan : m. hamdan alhasani, se : yusep sunandi, se: m. refqi fauzi al ahsani, se: eva siti masruroh, s.sos : nip. 19830217 200801 1 004 : nip.19710816 200701 1 011
Surat pindah antar kecamatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melaporkan perpindahan penduduk dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya. Biasanya, surat pindah ini diperlukan saat seseorang ingin mengurus administrasi seperti pembuatan kartu keluarga baru atau KTP baru di kecamatan tujuan.
Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar kelurahan namun masih 1 kecamatan maka wajib mengurus surat pindah. Cara membuat serta syarat membuat surat pindah untuk kategori ini sama seperti dengan pindah RT/ RW/ Kelurahan. Masih mudah dan tidak ribet. Untuk caranya sama seperti yang diatas. 3. Pindah Domisili Antar Kecamatan Tapi 1 Kabupaten
Perhatian: Harap diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam. 1. No. KK : 2. Nama Lengkap Pemohon : 3. NIK : 4. Jenis Permohonan :D. SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN. Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas 5. Alamat Asal : RT RW a.
Dengan berbagai macam faktor dan kebutuhan, seseorang bisa saja pindah wilayah domisilinya. Baik karena alasan pekerjaan atau memang ingin pindah rumah. Dalam kasus tersebut, maka mereka perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil. Tujuannya, agar mereka memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili. Tergantung Anda pindah ke mana, berikut syarat Surat Keterangan Pindah yang harus Anda penuhi: Pindah Domisili Antar Kota/Kabupaten atau Provinsi. Fotokopi KTP dan KK asal; Siapkan berkas pendukung yang sekiranya dibutuhkan, seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah
.
format surat pindah antar kecamatan